Blog Wowrack

Apa Yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Planning Disaster Recovery?

Yosia     15 January 2015     Berita & Pembaruan     0 Comments

Surabaya (Wowrack) - Semua orang pasti tidak ada yang menginginkan data yang dimiliki hilang. Dengan alasana appapun, kehilangan data adalah menjadi sebuah bencana besar baik bagi corporate maupun personal. Kehilangan data terjadi bukan hanya karena kesalahan sistem, namun ada banyak hal yang membuat bencana itu terjadi.

Faktanya, di seluruh dunia ada bermilyar-milyar GB data yang dibuat. Bayangkan jika data itu hilang? Hmm.. Mungkin bukan hanya kerugian secara materi, namun kerugian-kerugian non materi juga akan sangat dirasakan.

Berikut ada beberapa informasi yang Wowrack rangkum untuk Anda.

Disaster Recovery Plan
Disaster Recovery Plan

Selanjutnya, kita harus tahu, apa saja penyebab kenapa data kita bisa rusak / hilang? Ada banyak faktor hal ini terjadi, dan mungkin sudah sangat familiar di telinga kita kenapa hal itu terjadi. Namun, sebagai pengingat untuk Anda berikut infografis penyebab-penyebab data Anda rusak / hilang.

Penyebab Hilangnya Data

Bagaimana kalau data Anda sudah hilang ataupun rusak? Mungkin Anda akan menggelengkan kepala, marah, sedih dan lain sebagainya. Itulah yang akan terjadi pada Anda. Bahkan Jika Anda tidak memikirkan Disaster Recovery Plan, berikut yang akan Anda alami.

Dampak Tanpa Disaster Plan
Dampak Tanpa Disaster Plan

Dari penjelasan diatas, Anda harus bisa mulai untuk melakukan Disaster Recovery Plan dengan membackup data-data Anda yang sudah ada saat ini. Anda bisa melakukan penyimpanan data di pihak ketiga, atau melakukan penyimpanan dengan Cloud. (Ulum/wwrk)

Blog Wowrack Indonesia

Tinggalkan komentar



Dapatkan Konsultasi Gratis Untuk Bisnis Anda
Logo Wowrack Horizontal breathing space-02
Surabaya (Kantor Pusat)
Jl. Genteng Kali No. 8, Kel. Genteng,
Surabaya, Jawa Timur 60275
Indonesia

Jakarta (Kantor Penjualan)
Menara BCA Lt. 50 Unit 4546,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310
Indonesia

© 2024 Wowrack dan afiliasinya. Hak cipta dilindungi undang-undang.